Sidang praperadilan perdana ini mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban termohon (Polda Jatim). Saat sidang dimulai, pihak Polda Jatim menyerahkan sebuah surat ke hakim Sigit Sutriono, hakim tunggal yang mengadili pra peradilan ini.
Pihak Polda Jatim mengatakan bahwa surat itu adalah surat pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum Kanjeng Dimas. Bentuk surat itu berupa fotokopi tetapi diaku pihak Polda Jatim ditanda tangani oleh Dimas Kanjeng sendiri serta dibubuhi meterai Rp 6.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keluarnya Irwan, praktis hanya Ibnu saja yang mengawal sidang tersebut. Ibnu membacakan permohonan pra peradilan yang intinya antara lain menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Dimas Kanjeng terkait pidana pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Menyatakan surat perintah penangkapan no. SP-KAP/157/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 20 September 2016 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Ibnu juga menyatakan bahwa surat penggeledahan yang menyatakan penyidik berhak melakukan tindakan penggeledahan terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Begitu juga surat perintah penyitaan dan menyatakan termohon berhak melakukan tindakan penyitaan terhadap benda-benda milik pemohon adalah tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Kami meminta kepada termohon (Polda Jatim) untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat pemohon," kata Ibnu.
Saat pihak Polda Jatim sedang membacakan jawaban atas permohonan pemohon, Ibnu melakukan interupsi. Ibnu meminta sidang diskors dengan alasan keabsahan surat kuasa yang dibawa Pola Jatim. Namun hakim Sigit tetap melanjutkan sidang. Tetapi Ibnu kembali melakukan interupsi hingga tiga kali.
"Saudara mau membuktikan ini tidak benar, silakan besok. Tetapi sidang terus berlanjut," kata hakim Sigit.
Karena permintaannya tidak dipenuhi hakim, Ibnu mengajukan walk out atau keluar dari ruang sidang. "Saudara mau lanjut walk out begitu?," tanya Sigit.
"Iya," jawab Ibnu.
"Sebenarnya walk out tidak ada di pengadilan. Tapi kalau saudara menghendaki meninggalkan ruang sidang ya silakan," timpal Sigit.
Persidangan pun dilanjutkan tanpa kehadiran kuasa hukum Dimas Kanjeng. Pihak Polda Jatim membacakan jawaban atas permohonan pemohon hingga selesai. Persidangan praperadilan tersebut akan berlanjut besok dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
Seusai sidang, Irwan yang dikeluarkan dari ruang sidang mengatakan bahwa surat kuasa itu tidak benar dan janggal. Irwan mengaku sejak mulai penyidikan dia tidak pernah bisa menemui Dimas Kanjeng di Polda Jatim.
"Ini tidak benar dan sangat janggal. Sejak mulai penyidikan, kami tidak pernah bisa menemui Dimas Kanjeng," protes Irwan.
Halaman 2 dari 2











































