Hal itu disampaikan saat Irman menjadi saksi untuk penyuapnya, Memi.
"Saya ingin mengingatkan selaku ketua majelis. Ada bagian dari tubuh kita yang diajak apa saja suka ikut. Kita mau, bagian tubuh ini sebagai satu organ ngikut aja. Misalnya orang menari senam famire, lagi ramai, biar pun tidak tahu, mau saja. Tetapi ada bagian tubuh kita malas ikut, enggak mengikut kalau diajak berbohong. Itu biasanya organ tubuh lain bereaksi. Tidak mau mengikuti, kita yang tidak bereaksi," ucap Nawawi di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (22/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 22 yang dimaksud berbunyi:
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Nawawi kemudian membeberkan bahwa Irman ingin menjadi justice collaborator. Atas hal itu maka Nawawi meminta Irman untuk bekerjasama dan jujur atas segala fakta yang ada.
"Diharapkan majelis mau meringankan apa yang ditetapkan kepada yang bersangkutan. Saya tidak ingin nampak terlalu kontradiktif apa yang anda terangkan," ucar Ketua PN Jaktim itu. (asp/asp)










































