"Menimbang dalam penentapan tersangka oleh BNN telah sesuai prosedur," ujar Sirad dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan DR Sumarno, Penggilingan, Selasa (22/11/2016).
Sirad mengatakan dalam penangkapan kedua tersangka, BNN telah menujukan surat penahanan lebih dahulu. Hal itu ditunjukan dalam BAP oleh BNN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirad juga mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas. Barang bukti tersebut juga diakui oleh kedua tersangka.
"Menimbang dalam penggeledahan BNN telah menujukan surat penetapan dari pengadilan," beber Sirad.
Secara terpisah tim kuasa hukum kedua tersangka, Johan mempertanyakan pertimbangan hakim atas penetapan tersangkan kliennya. Sebab dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim kedua kliennya dianggap telah mengakui tidak ada kesalahan prosedur.
"Kan ini menjadi pertimbangan tanda tanya, apa ada orang segampang itu mengakui. Padahal kita saksi-saksi yang dihadirkan," papar Johan.
Johan menyayangkan penolakan hakim yang tidak mau menghadirkan kedua tersangka. Sebab pada pokok jawaban termohon merupakan keterangan dari kedua tersangka.
"Kan kita minta dihadirkan tapi tidak dihadirkan. Tapi bagimana pengadilan sudah memutuskan itu, kita tidak bisa upaya lagi. Kita nanti coba di pengadilan negeri materinya bahwa ada penganiayaan," tutur Johan.
Atas putusan itu, BNN menyambut baik.
"Ya artinya akan meningkatkan status jadi terdakwa ketika di pengadilan, kita lihat saja nanti," ujar Direktur Hukum BNN, Darmawel Aswar.
Menurutnya putusan itu kembali kuatkan langkah BNN dalam penyidikan yang sedang berjalan sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan konsisten.
"Ini sinyal BNN bahwa upaya hukum benar bisa dijalankan dengan baik walapun pihak tersangka tidak terima dalam penetapan tersangka dengan alasan tidak sesuai hukum acara, tetapi dalam praperadilan menyatakan itu telah sesuai perundang-undangan," beber Darmawel.
Darmawel mengatakan keputusan majelis hakim praperadilan tidak dapat diganggu gugat kembali. Sebab proses waktu yang dilewati tidak sebentar.
"Mulai gugatan prapedilan kemudian jawab dari kami, replik duplik, saksi, ahli sampai putusan. Ini artinya BNN bekerja semaksimal mungki. Semoga perkara ini cepat dilimpahkan," pungkasnya Darmawel. (edo/asp)










































