Sebagaimana diketahui, PPP kubu Romi mendukung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Kubu Romi adalah pihak yang mendaftarkan dukungan di KPU DKI.
Di sisi lain, PPP kubu Djan Faridz mendukung pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Namun kubu Djan tidak mendaftarkan secara resmi dukungan ini ke KPU DKI. Namun kini lewat putusan PTUN, justru kubu Djan yang secara absah sebagai pemimpin PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan mengatur bahwa partai politik tidak dapat menarik dukungannya. Bahkan Pasal 191 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan pimpinan partai politik yang mencabut dukungan akan dimasukkan ke bui. Berikut Pasal 191 ayat 2 UU Pilkada itu:
"Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00. dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00."
Pasal itu tidak direvisi dalam UU Pilkada yang baru, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016. Sumarno menegaskan, dukungan PPP Romi ke Agus-Sylvi tak bisa berubah dan sudah didaftarkan pada 23 September 2016. Dukungan itulah yang resmi terdaftar di KPU DKI.
"Dukungan di masa lalu tidak dapat ditarik kembali. Dukungan Pak Djan kepada Pak Ahok juga tidak bisa ditambahkan (ke barisan partai pendukung Ahok)," kata Sumarno.
(dnu/fjp)











































