"PLN menyampaikan permintaan maaf karena keterpaksaan PLN harus 'menghentikan' aliran listrik setelah diberikan kesempatan yang memadai karena sama-sama dengan institusi lainnya PLN untuk menjadi good corporate governance (GCG) kepatuhan akan prosedur," kata Humas PLN Distribusi Jakarta Raya, Eki Sairoma dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (22/11/2016).
Eki mengatakan PLN berharap Dinas Pendidikan dapat memahami posisi PLN yang harus taat aturan mengenai pembayaran tagihan listrik ini. Tapi PLN juga mengakomodasi upaya negosiasi dari pihak Pemprov DKI untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh sekolah yang aliran listriknya diputus yakni SMAN 42, SMKN 10, SMAN 9, SMAN 48, SMAN 104, SMAN 51, SMKN 22. "Itu (listrik) diputus karena tunggakan," ujar Eki.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan pihaknya sudah melunasi tunggakan tagihan pembayaran listrik di Jaktim. "Sudah dibayar," kata Sumarsono saat dikonfirmasi terpisah.
Tagihan tunggakan listrik menurut dia dibayarkan seluruhnya untuk 26 sekolah. Nilai pembayaran kepada pihak PLN mencapai Rp 120 juta. "(Untuk) 26 sekolah, lebih kurang Rp 118-120 juta," sebut Soni.
Tunggakan pembayaran terjadi karena dana biaya operasional pendidikan (BOP) yang harusnya dialokasikan ke sekolah negeri terhambat gara-gara kesalahan input anggaran.
Tidak cairnya dana BOP yang juga dipakai untuk membayar tagihan listrik membuat tagihan bertumpuk hingga akhirnya listrik diputus.
"Kesalahan input budgeting kurang Rp 3,5 miliar," ujar Soni memastikan ada sanksi atas kesalahan teknis ini.
(fdn/dhn)











































