Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/11/2016), Patrialis dkk dilaporkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bintuni, Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy. Pilkada Bintuni yang digelar pada 2015 itu dan berakhir di MK pada 2016. Gugatan di MK merupakan gugatan dengan selisih suara terkecil yaitu 7 suara.
Suhartoyo (Ari Saputra/detikcom) |
Dalam putusannya, MK memutuskan pemenangnya adalah pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop, calon yang diusung oleh Partai NasDem dan Hanura.
MK pun menyatakan pilkada di Kampung Moyeba, Distrik Moskana Utara biasanya digelar dengan pemilihan langsung, bukan noken/kesepakatan adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada etik pelanggaran Kode Etik yang dilakukan hakim terlapor," ucap majelis Dewan Etik MK.
Wahiduddin Adams (ari/detikcom) |
Dewan Etik beralasan telah memberi kesempatan sebanyak tiga kali kepada pelapor untuk membuktikan dalilnya. Tetapi pelapor tidak bisa menghadirkan dan membuktikan bahwa di Kabupaten Teluk Bintuni masih berlaku kesepakatan adat tersebut. Oleh sebab itu, Dewan Etik berpegang pada putusan yang diketok oleh Patrialis-Suhartoyo-Wahiduddin.
"Memulihkan nama baik hakim terlapor," ucap Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fadjar dengan anggota M Zaidun dan M Hatta Mustafa. (asp/dha)












































Suhartoyo (Ari Saputra/detikcom)
Wahiduddin Adams (ari/detikcom)