Kasus Pilkada Bintuni, Hakim Konstitusi Patrialis Divonis Tak Langgar Etik

Kasus Pilkada Bintuni, Hakim Konstitusi Patrialis Divonis Tak Langgar Etik

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Nov 2016 15:40 WIB
Kasus Pilkada Bintuni, Hakim Konstitusi Patrialis Divonis Tak Langgar Etik
Patrialis Akbar (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams dinyatakan tidak melanggar etik dalam mengadili Pilkada Teluk Bintuni. Pelapor sebelumnya menilai Patrialis dkk melanggar etik di kasus pilkada itu.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/11/2016), Patrialis dkk dilaporkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bintuni, Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy. Pilkada Bintuni yang digelar pada 2015 itu dan berakhir di MK pada 2016. Gugatan di MK merupakan gugatan dengan selisih suara terkecil yaitu 7 suara.
Kasus Pilkada Bintuni, Hakim Konstitusi Patrialis Divonis Tak Langgar EtikSuhartoyo (Ari Saputra/detikcom)

Dalam putusannya, MK memutuskan pemenangnya adalah pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop, calon yang diusung oleh Partai NasDem dan Hanura.

MK pun menyatakan pilkada di Kampung Moyeba, Distrik Moskana Utara biasanya digelar dengan pemilihan langsung, bukan noken/kesepakatan adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak terima dengan putusan itu, Daniel -Yohanis melaporkan Patrialis-Suhartoyo dan Wahiduddin ke Dewan Etik MK. Menurut pelapor, ketiganya dinilai memutus tidak sesuai dengan kaidah putusan MK sebelumnya soal noken. Tapi apa kata Dewan Etik MK?

"Tidak ada etik pelanggaran Kode Etik yang dilakukan hakim terlapor," ucap majelis Dewan Etik MK.
Kasus Pilkada Bintuni, Hakim Konstitusi Patrialis Divonis Tak Langgar EtikWahiduddin Adams (ari/detikcom)

Dewan Etik beralasan telah memberi kesempatan sebanyak tiga kali kepada pelapor untuk membuktikan dalilnya. Tetapi pelapor tidak bisa menghadirkan dan membuktikan bahwa di Kabupaten Teluk Bintuni masih berlaku kesepakatan adat tersebut. Oleh sebab itu, Dewan Etik berpegang pada putusan yang diketok oleh Patrialis-Suhartoyo-Wahiduddin.

"Memulihkan nama baik hakim terlapor," ucap Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fadjar dengan anggota M Zaidun dan M Hatta Mustafa. (asp/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads