Pemerintah Gamang, UU Penanganan Bencana Harus Segera Ada

Pemerintah Gamang, UU Penanganan Bencana Harus Segera Ada

- detikNews
Selasa, 05 Apr 2005 15:02 WIB
Jakarta - Kegamangan pemerintah dalam bertindak menangani bencana-bencana yang terjadi di Indonesia mendorong untuk segera dibentuknya UU Penanganan Bencana.Nantinya dalam RUU yang sedang disiapkan, baik oleh DPR maupun Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) akan dimasukkan rencana pembentukan Dewan Penanganan Bencana (DPB).Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal MPBI Pujiono kepada wartawan dalam jumpa pers di Hotel Cemara jalan Cemara Menteng Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2005).Menurut dia, DPB itu nantinya akan menjadi satu-satunya lembaga yang mengkoordinasikan seluruh penanganan bencana di Indonesia.Mengenai keberadaan Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi pimpinan Jusuf Kalla, Puji menganggap koordinasinya masih belum jelas."Jadi RUU Penanganan Bencana diharapkan bisa memperjelas peran dan kewajiban pemerintah. Bakornas itu belum bisa mengkoordinir seluruh instansi pemerintah yang terkait penanganan bencana. Contohnya yang terjadi di Aceh dan Nias sekarang ini," ujarnya.Latar belakang penyusunan RUU Penanganan Bencana, tutur dia, dikarenakan Indonesia rentan alias rawan terhadap bencana, seperti bencana alam, bencana sosial, dan lain-lain."Selain itu, pemerintah selama ini selalu mengalami kegamangan atau keragua-raguan untuk bertindak, karena belum ada dasar hukum yang jelas tentang penanganan bencana," kata Puji.Latar belakang lainnya, lanjut dia, karena selama ini belum ada mekanisme sumber daya atau pendanaan yang jelas untuk menangani bencana. Juga belum adanya program dan aktivitas yang baku tentang penanganan bencana. Sehingga menjadikan tidak terkoordinirnya penanganan bencana antarinstansi terkait di dalam pemerintahan."Padahal pemerintah mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi seluruh rakyatnya. Hal itu sudah diatur dalam UUD. Sehingga sudah sangat urgent untuk segera mengesahkan RUU Penanganan Bencana," tukas Puji.Isi dari RUU itu, papar dia, menitikberatkan pada tiga hal berupa pergeseran sudut pandang dari sistem penanganan bencana di Indonesia selama ini.Pertama, mengenai sudut pandang dari sebelumnya tanggap darurat, menjadi memerintahkan negara untuk memulai penanganan dari sebelum terjadi bencana hingga tahap rehabilitasi.Kedua, dari perlindungan dan rasa aman yang merupakan kemurahan hati pemerintah, menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak rakyat. Ketiga, dari sekadar urusan pemerintah, menjadi urusan bersama.Staf Ahli Komisi VIII DPR Suratman mengatakan, paling lambat pihaknya akan mengesahkan RUU Penanganan Bencana dalam waktu tiga bulan ke depan."RUU itu akan diajukan setelah rapat paripurna DPR bulan Mei nanti. Saya perkirakan paling lama bulan Juli 2005 sudah selesai. Kami harap RUU yang akan menjadi UU ini nantinya tidak akan mempunyai banyak Peraturan Pemerintah," katanya. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads