Eggi mengatakan dirinya berada di mobil komando pada 4 November 2016. Dia dapat jatah berbicara menggunakan pengeras suara tepat setelah Ahmad Dhani.
"Saya memang ada di sana. Saya mendengar. Tapi menurut saya bukan itu persoalannya," kata Eggi dalam perbincangan Selasa (22/11/2016).
Menurut Eggi seharusnya laporan dari salah satu kubu relawan Jokowi ke Ahmad Dhani ini tidak diproses polisi. Penyebabnya, pelapor tidak memiliki dasar hukum.
"Tidak ada legal standingnya," ujar Eggi.
Menurut Eggi, seharusnya Presiden Jokowi melaporkan sendiri ke polisi. Dia tak bisa diwakili orang lain.
"Dan kepada kepolisian, warga negara itu kedudukannya sama di depan hukum," ujar Eggi. (fjp/fjp)











































