Hakim Agung Ini Tolak Vonis Mati Udin Botak Si Pembunuh Sadis dari Bandung

Hakim Agung Ini Tolak Vonis Mati Udin Botak Si Pembunuh Sadis dari Bandung

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Nov 2016 13:04 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati bagi pembunuh bayaran Saimuddin. Pria yang dipanggil Udin Botak itu menghabisi nyawa pasangan suami istri dari Bandung Didi Hasoardi dan Anita Anggraini dengan bayaran Rp 50 juta. Ternyata ada hakim agung yang tidak setuju dengan hukuman mati itu.

Kasus bermula saat Didi dan Anita hendak menjual rumah mereka di Jalan Batu Indah Raya, Batununggal, Bandung. Seorang calon pembeli bernama Raga berniat dan akan membelinya secara KPR dengan menjaminkan sertifikat rumah ke bank. Namun apa daya, permohonan KPR ini tidak disetujui pihak bank.

Di sisi lain, Raga memiliki utang terhadap Weda sebesar Rp 130 juta. Weda sendiri juga mengaku memiliki utang ke orang lain sebesar Rp 226 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raga dan Weda sepakat mencari jalan mencari uang dengan cara melawan hukum yaitu mengambil sertifikat rumah Didi untuk digadaikan. Namun syaratnya, rumah itu harus kosong sehingga Didi dan Anita harus dihabisi nyawanya. Lantas mereka berkomplot dengan merangkul Teuku untuk bergabung dengan janji akan diberi Rp 200 juta.

Teuku merekrut Udin Botak dan Dedi sebagai eksekutor dengan bayaran Rp 50 juta. Setelah mereka berkumpul, kelimanya meluncur ke rumah Didi dengan mengaku sebagai pegawai bank yang akan mengukur rumah. Didi tidak curiga dan mempersilakan mereka masuk.

Mendapati pasutri pemilik rumah lengah, komplotan itu menghabisi nyawa Didi-Anita. Mayat keduanya dibungkus dengan seprei dan dimasukkan ke mobil. Mayat itu dibuang di Pandeglang, Banten.

Mayat itu membuat geger dan polisi mengejar para pelaku. Setelah tertangkap, para pelaku kemudian diproses secara hukum, termasuk Udin Botak.

Pada 15 Desember 2014, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kelima terdakwa tersebut, yaitu:

1. Raga Mulya
2. Weda Mahendra Jaya
3. Teuku Samsul Abadi
4. Saimuddin alias Udin Botak
5. Dedi Murdani alias Daniel

Hukuman ini dikuatkan oleh majelis banding. Adapun Udin Botak tidak terima dan mengajukan kasasi. Nah, di tingkat kasasi inilah hukuman Udin Botak dinaikkan menjadi hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saimuddin alias Udin Botak oleh karena itu dengan pidana mati," putus ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Dudu Duswara.

Baca Juga:
https://news.detik.com/berita/d-2983574/ma-kirim-pembunuh-bayaran-asal-bandung-ke-depan-regu-tembak/3

Ternyata putusan itu tidak bulat. Timur Manurung selaku ketua majelis menolak amar putusan tersebut. Menurut Timur, hukuman penjara seumur hidup dinilai tepat dijatuhkan kepada Udin, sesuai dengan kadar kesalahannya.

"Judex factie (PN Bandung dan PT Bandung) tidak salah menerapkan hukum," demikian alasan Timur dalam sidang yang diketok pada 5 Agustus 2015. (asp/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads