"Ini mau pergi, sudah beberapa kali dari awal peningkatan penyidikan kita sudah koordinasi. Ini yang kedua," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Agus berharap koordinasi dapat mempercepat pelimpahan berkas perkara untuk segera disidangkan. Tim penyidik sejak penetapan status Ahok sebagai tersangka memang langsung memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percepatan penyidikan untuk merampungkan berkas perkara dilakukan tim penyidik dengan memeriksa 24 orang saksi. Hari ini Ahok juga kembali diperiksa dengan status tersangka penistaan agama.
"Kemarin Pak Ahok sudah diperiksa dalam konteks penyelidikan, sekarang penyidikan. Intinya apa yang dilakukan penyidik adalah proses untuk melengkapi berkas perkara," terang Agus.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya berharap berkas perkara Ahok lengkap saat dilimpahkan penyidik ke penuntut umum. Prasetyo yakin berkas perkara Ahok lengkap karena penyidik sudah memeriksa banyak ahli.
"Kita harapkan dengan demikian, berkas perkaranya sudah akan sempurna ketika kita terima untuk diteliti. (Nanti) ketika diteliti ternyata sudah sempurna, ya kita akan segera limpahkan ke pengadilan," kata Prasetyo, Senin (21/11).
Terkait perkara Ahok, Prasetyo sudah menunjuk Direktur Oharda (orang dan harta benda) Ali Mukartono sebagai ketua tim peneliti kasus Ahok.
(fdn/fjp)











































