KPK Periksa Ketua DPRD Kebumen Terkait Kasus Suap di Dinas Pendidikan

KPK Periksa Ketua DPRD Kebumen Terkait Kasus Suap di Dinas Pendidikan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 22 Nov 2016 10:41 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Kebumen Terkait Kasus Suap di Dinas Pendidikan
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo. Cipto akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hartoyo yang merupakan Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.

"Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen diperiksa sebagai saksi atas tersangka HTY (Hartoyo)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (22/11/2016).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Cipto, penyidik KPK juga memanggil Dwi Budi Satrio yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen. Ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Cipto dan Dwi Budi Satrio.

Sigit Widodo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga akan diperiksa sebagai saksi hari ini. Sigit merupakan Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen diduga menerima suap.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Yudhy Tri Hartanto selaku Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP. Yudhy dan Sigit disangka menerima uang suap dari Hartoyo terkait proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen.

Hartoyo sebagai pemberi suap juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap diduga terkait dengan adanya anggaran Rp 4,8 miliar untuk proyek kegiatan Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P. Hartoyo diduga memberikan suap agar para pihak itu meloloskan perusahaannya menjadi penggarap proyek tersebut.

Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan.

KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan pada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta. (jbr/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini