"Apapun hasilnya terima dengan jiwa besar. Ini proses yang harus dilalui," kata Ketua Tim Advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, di gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Meski demikian, Sirra meyakini bahwa penyidik Bareskrim melihat sikap kooperatif Ahok. Jadi dia menilai upaya penahanan terhadap Ahok tidak mungkin dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirra juga mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya tentang Ahok yang tidak ditahan. Salah satu yang disampaikan Tito saat itu adalah bahwa Ahok tidak akan melarikan diri karena tengah mengikuti Pilkada DKI.
"Seseorang ditahan sedapat mungkin tidak dilakukan penahanan selama sudah memenuhi syarat subjektif yang sudah disampaikan Pak Kapolri (yaitu) yang tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang tindakan pidananya," sebut Sirra.
Ahok ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dhn/fjp)











































