Pengacara Jamin Ahok Kooperatif Jalani Proses Hukum di Bareskrim

Pengacara Jamin Ahok Kooperatif Jalani Proses Hukum di Bareskrim

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 22 Nov 2016 09:51 WIB
Pengacara Jamin Ahok Kooperatif Jalani Proses Hukum di Bareskrim
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal di Markas Besar Kepolisian RI. Saat ini Ahok sudah masuk ke ruang pemeriksaan. Lalu bagaimana jika setelahnya penyidik Bareskrim Polri melakukan upaya penahanan terhadap Ahok?

"Apapun hasilnya terima dengan jiwa besar. Ini proses yang harus dilalui," kata Ketua Tim Advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, di gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Meski demikian, Sirra meyakini bahwa penyidik Bareskrim melihat sikap kooperatif Ahok. Jadi dia menilai upaya penahanan terhadap Ahok tidak mungkin dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita harus bijak melihat sikap kooperatif Pak Basuki, ya sekarang menjalani suatu proses elektoral sebagai salah satu kontestan pilkada DKI Jakarta. Penahanan itu tidak sebagai tujuan utama dalam proses penyidikan," ujar Sirra.

Sirra juga mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya tentang Ahok yang tidak ditahan. Salah satu yang disampaikan Tito saat itu adalah bahwa Ahok tidak akan melarikan diri karena tengah mengikuti Pilkada DKI.

"Seseorang ditahan sedapat mungkin tidak dilakukan penahanan selama sudah memenuhi syarat subjektif yang sudah disampaikan Pak Kapolri (yaitu) yang tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang tindakan pidananya," sebut Sirra.

Ahok ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.

Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads