Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ahok Didampingi 15 Pengacara

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ahok Didampingi 15 Pengacara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 22 Nov 2016 09:34 WIB
Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Ahok Didampingi 15 Pengacara
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim di gedung Markas Besar Kepolisian RI. Ahok didampingi 15 pengacara yang tergabung dalam tim hukumnya.

"15 kuasa hukum (yang mendampingi Ahok)," kata ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Sirra mengatakan tidak ada persiapan khusus bagi Ahok menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut. Sirra menyebut sejumlah data telah disampaikan sebelumnya dalam tahap penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada sesuatu yang harus disiapkan betul ya. Paling tentu data, bukti-bukti yang sudah diajukan tempo hari saat proses penyelidikan itu. Itu yang kita cek kembali apa yang ada mau ditambahkan atau disempurnakan. Kan ini penyelidikan sudah selesai," ujar Sirra.

Ahok ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.

Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads