"Menurut saya sebaiknya aksi itu tidak dilakukan lagi karena sebenarnya kalau di polisi kan sudah selesai, kemudian agar Ahok jadi tersangka sudah terpenuhi," ujar Mahfud saat dihubungi detikcom, Senin (21/11/2016).
Proses hukum yang tengah berlangsung di kepolisian merupakan sebuah langkah yang sudah tepat apabila masyarakat menginginkan kepastian hukum. Namun Mahfud mengingatkan kalau proses hukum memang lama dan panjang, sehingga dia minta masyarakat untuk bersabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengakui kalau demonstrasi merupakan sebuah hak konstitusional yang sudah dituangkan ke dalan UU nomor 9 tahun 1998. Dalam aturan tersebut dikatakan kalau demo boleh dilakukan asal memberitahukan pada kepolisian.
Walau begitu, polisi juga memiliki hak untuk menangkal dan mengantisipasi apabila terjadi pelanggaran hukum dan melanggar hak orang lain.
"Sehingga saya juga minta agar seluruh pihak menahan diri dan jangan memaksa polisi karena polisi memiliki wewenang untuk melarang (apabila terjadi pelanggaran)," kata Mahfud.
"Kita kawal saja lah proses hukum ini. Kan sudah transparan lewat media massa, media sosial, kan sudah banyak sekarang, ngapain rame-rame ke Jakarta. Kan dua target sudah terpenuhi," tutup Mahfud. (rni/rvk)











































