Tersangka PNS ini adalah Wandi (40) alias Pak Cik yang statusnya sebagai abdi negara. Dalam bisnis haramnya ini, Wandi dibantu M Safaat alias Ocu (27) warga Kabupaten Kampar yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Kasus ini tengah kita kembangkan ke jaringan lainnya. Karena bisnis narkoba yang dikendalikan PNS ini juga besar," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Tony Hermawan kepada detikcom, Selasa (22/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan, tersangka ini juga memasok sampai ke Pekanbaru," kata Tony.
Tony menjelaskan, kedua tersangka itu ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Sekitar sepekan yang lalu, tim Sat Resnarkoba mengintai keduanya di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru. Keduanya menginap di dua kamar berbeda.
"Tim kita minta pendampingan pihak Satpam hotel untuk menggerebek keduanya. Dari dalam kamar barang bukti itu dapat ditemukan," kata Tony.
Dari hasil pengembangan, kata Tony, barang bukti narkoba ini di dapatkan dari jaringan di Kabupaten Bengkalis. Wilayah Kabupaten Bengkalis sebagian berada di jalur Selat Malaka. Sehingga besar kemungkinan barang bukti sabu dan ekstasi dipasok dari negeri jiran Malaysia.
"Kita masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Karena kami yakin ini masuk dalam jaringan peredaran internasional," tutup Tony. (cha/rvk)











































