Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini 3 Kesalahan Panitera PN Jakpus di Mata KPK

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini 3 Kesalahan Panitera PN Jakpus di Mata KPK

Nathania Riris Michico - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 19:45 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini 3 Kesalahan Panitera PN Jakpus di Mata KPK
Edy Nasution (ari/detikcom)
Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dituntut 8 tahun penjara atas suap dari 3 perkara yang ditanganinya. Apa saja kesalahan Edy di mata KPK?

Pertama, Edy terbukti menerima uang Rp 1,5 miliar agar melakukan pengurusan perubahan redaksional surat jawaban dari PN Jakpus untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raat Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah lokasi di Tangerang.

"Penerimaan uang senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk menggerakan terdakwa untuk melakukan sesuatu melalui jabatannya yaitu pengurusan perubahan redaksional untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris, atau agar terdakwa tidak melakukan sesuatu yaitu mengirimkan surat pemohon ekseksusi lanjutan," kata jaksa KPK Dzakiyul saat membacakam tuntutannya di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Edy terbukti menerima uang itu secara sembunyi-sembunyi di basement Hotel Acacia.

Kedua, Edy menerima Rp 100 juta untuk pengurusan penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat. Pada pokoknya PT MTP seharusnya membayar ganti rugi sebesar USD 11.100 terhitung sejak 25 Mei 1996 kepada Kymco. Kymco mengerimkan surat penetapan eksekutor melalui PN Jakpus untuk meminta bantuan PN Tangerang agar memanggil resmi PT MTP yang beralamat di Karawaci Tangerang.

Akhirnya, salah satu pegawai bernama Wresti menemui Edy di PN Jakpus pada 14 Desember 2015 untuk meminta penundaan aanmaning PT MTP.

Ketiga, Edy menerima uang sebesar USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu. PT AAL menghadapi gugatan kepailitan melawan PT First Media Tbk dan perkaranya diputus kasasi pada 31 Juli 2013, antara lain menyatakan PT AAL pailit dan salinan diberitahukan kepada PT AAL pada 7 Agustus 2015, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan UU, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum.

"Lalu penerimaan uang sebesar USD 50 ribu untuk penerusan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) PT AAL dalam perkara ini melalui PN Jakpus yang telah melewati batas waktu ditambah dengan penerimaan uang sebesar Rp 50 juta rupiah yang menimbulkan keberpihakan oleh terdakwa dalam pengurusan penanganan masalahnya," lanjut jaksa Dzakiyul.

Atas berbagai perbuatan tersebut, jaksa memutuskan bahwa Edy telah secara meyakinkan melakukan tindak pidana suap dengan berbagai tujuam yang berbeda.

"Antara perbuatan penerimaan uang senilai Rp 1,5 miliar dalam dolar Singapura, penerimaan uang sebesar Rp 100 juta, penerimaan uang sebesar USD 50 ribu dolar dan penerimaan uang sebesar Rp 50 juta rupiah adalah berbeda tujuannya sehingga merupakan beberapa tindak pidana yang antara satu dengan lainnya terpisah dan terbukti perbuatan terdakwa adalah berdiri sendiri," lanjut Dzakiyul.

Jaksa KPK memyimpulkan bahwa unsur pasal yang didakwakan pada Edy Nasution pun terpenuhi. Dari 3 kasus besar itu, jaksa menuntut agar Edy dituntut 8 tahun bui.

"Menghukum terdakwa Edy Nasution dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan," kata jaksa. (nth/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads