BNP2TKI: Pemerintah Terus Berupaya Bebaskan Rita dari Hukuman Mati di Malaysia

BNP2TKI: Pemerintah Terus Berupaya Bebaskan Rita dari Hukuman Mati di Malaysia

Ray Jordan - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 18:58 WIB
Foto: Niken Purnamasari
Jakarta - Tenaga Kerja Wanita (TKW) RI asal Ponorogo, Rita Krisdianti, divonis hukuman mati oleh pengadilan Penang, Malaysia akhir Mei 2016. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menegaskan pemerintah terus berupaya maksimal memberikan pendampingan terhadap Rita.

Agar bisa terbebas dari hukuman mati, Rita memiliki tiga kesempatan membela diri, yakni dua kali tahapan banding, dan terakhir meminta pengampunan terhadap Perdana Menteri Malaysia.

"Selagi masih ada kesempatan untuk membebaskan Rita dari hukuman mati, tentu pemerintah akan terus berupaya secara maksimal. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dalam pembelaan di pengadilan banding vonis hukuman mati dibatalkan," kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Senin (21/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron mengatakan, Rita bekerja di Malaysia melalui jalur pribadi, bukan resmi dari pemerintah. Meski demikian, Nusron menegaskan upaya pembebasan Rita dari hukuman mati tersebut tetap harus dilakukan pemerintah, terlebih dalam kasus ini ada dugaan Rita dijebak oleh jaringan pengedar narkoba.

"Apapun alasannya Rita tetaplah WNI yang tetap harus dibela agar bisa terhindar dari hukuman mati. Terlebih, dalam kasus itu ada dugaan Rita dijebak oleh jaringan pengedar narkoba. Dalam konteks itulah, negara hadir memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap warganya," kata Nusron.

Nusron juga mengatakan, kuasa hukum Rita sudah berupaya untuk mencari bukti kuat yang menunjukkan Rita hanyalah korban. "Dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang banding," ujarnya.

Rita Krisdianti divonis mati di Pengadilan Penang, Malaysia, pada 30 Mei 2016. Rita ditangkap otoritas setempat saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak empat kilogram ke negara tersebut pada Juli 2013. (jor/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads