"Demo itu menuntut 2 hal, satu adalah PP 78/2015 (tentang pengupahan). Kalau perubahan PP 78/2015 yang mengatur memgenai UMP ya itu bukan di kantor gubernur. Itu kewenangan pemerintah pusat. Demonya harusnya di kementerian tenaga kerja. Karena itu yang membuat PP-nya," ujar Soni kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
Soni juga menanggapi tuntutan para buruh soal peningkatan besaran UMP. Menurutnya besaran UMP DKI Rp 3.355.750 merupakan formula yang sudah ditetapkan berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti statement permintaan dari para demonstran akan disampaikan ke Menteri Ketenagakerjaan. Karena kewenangannya adalah di Kementerian Ketenagakerjaan. Nanti kami akan meyampaikan ada aspirasi seperti ini karena itu mekanisme pembuatan kebijakannya," jelas Soni.
(Baca juga: Tuntut Kenaikan UMP, Buruh Datangi Balai Kota DKI)
Demonstrasi aliansi buruh di depan Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus digelar sekitar pukul 12.00 WIB. Demo berjalan dengan tertib dan berakhir pukul 18.00 WIB. (fdn/fdn)











































