Plt Gubernur DKI Tegaskan UMP Tidak Bisa Diubah

Plt Gubernur DKI Tegaskan UMP Tidak Bisa Diubah

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 18:19 WIB
Plt Gubernur DKI Tegaskan UMP Tidak Bisa Diubah
Sumarsono/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (Soni) menegaskan permintaan aliansi buruh menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 3,8 juta/bulan tidak bisa dipenuhi. Besaran UMP DKI itu sudah final.

"Demo itu menuntut 2 hal, satu adalah PP 78/2015 (tentang pengupahan). Kalau perubahan PP 78/2015 yang mengatur memgenai UMP ya itu bukan di kantor gubernur. Itu kewenangan pemerintah pusat. Demonya harusnya di kementerian tenaga kerja. Karena itu yang membuat PP-nya," ujar Soni kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Soni juga menanggapi tuntutan para buruh soal peningkatan besaran UMP. Menurutnya besaran UMP DKI Rp 3.355.750 merupakan formula yang sudah ditetapkan berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Sumarsono Tegaskan UMP DKI 2017 Rp 3,3 Juta Sudah 'Mentok' Sesuai PP 78 2015)

"Nanti statement permintaan dari para demonstran akan disampaikan ke Menteri Ketenagakerjaan. Karena kewenangannya adalah di Kementerian Ketenagakerjaan. Nanti kami akan meyampaikan ada aspirasi seperti ini karena itu mekanisme pembuatan kebijakannya," jelas Soni.

(Baca juga: Tuntut Kenaikan UMP, Buruh Datangi Balai Kota DKI)

Demonstrasi aliansi buruh di depan Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus digelar sekitar pukul 12.00 WIB. Demo berjalan dengan tertib dan berakhir pukul 18.00 WIB. (fdn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads