Ada Pasukan Oranye Ikut Bersih-bersih Rumah Lembang Markas Kampanye Ahok

Ada Pasukan Oranye Ikut Bersih-bersih Rumah Lembang Markas Kampanye Ahok

Niken Purnamasari - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 18:19 WIB
Ada Pasukan Oranye Ikut Bersih-bersih Rumah Lembang Markas Kampanye Ahok
Ilustrasi: Posko pengaduan dan laporan di Rumah Lembang (Niken detikcom)
Jakarta - Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau dikenal dengan pasukan oranye nampak membersihkan halaman belakang Rumah Lembang, yang menjadi rumah tim kampanye calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Petugas PPSU itu nampak membersihkan halaman yang kotor di tengah aduan dan dukungan dari warga dan pendukung di Rumah Lembang. Padahal PPSU adalah pekerja yang dibiayai pemerintah, sedangkan rumah lembang adalah basis kampanye calon di Pilgub DKI.

Ada Pasukan Oranye Ikut Bersih-bersih Rumah Lembang Markas Kampanye AhokPenampakan PPSU di Rumah Lembang (Foto: Niken Purnamasari/detikcom)


Saat dikonfirmasi, timses Ahok-Djarot di Rumah Lembang Raja Juli Antoni mengatakan kehadiran Pasukan Oranye di Rumah Lembang bukanlah perintah dari anggota atau staf di markas pendukung Ahok-Djarot tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah cek ke pengurus Rumah Lembang. Tidak ada perintah dari staff Rumah Lembang untuk bersih-bersih di bagian dalam Rumah Lembang. Apalagi Pak Ahok, dia gak tahu apa-apa urusan ini. Beliau sangat sibuk bekomunikasi dan berfoto dengan warga," kata Raja di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Jika melihat tugas PPSU yang dikelola oleh Pemprov DKI ada tiga garis besar yaitu penanganan prasarana dan sarana jalan, penanganan prasarana dan sarana saluran dan penanganan prasarana dan sarana taman. Para personelnya adalah pekerja harian lepas (PHL) di tingkat kelurahan.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disebutka bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait.

(nkn/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads