Soal Usulan Dana Parpol 50-50, PAN: KPK Bisa Mengawasi Langsung

Soal Usulan Dana Parpol 50-50, PAN: KPK Bisa Mengawasi Langsung

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 18:01 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - KPK mengeluarkan kajian yang menyarankan dana bantuan parpol seharusnya dibagi 50-50 antara parpol dengan negara. Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan bahwa KPK dan BPK harus mengawasi langsung dana tersebut.

"KPK bisa mengawasi langsung rupiah per rupiah. BPK bisa audit kemana saja uang itu digunakan," jelas Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Yandri menjelaskan usulan tersebut merupakan usulan KPK bersama BPK. Dia menepis usulan tersebut juga permintaan dari parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menghasilkan KPK dan BPK, jangan sampai seolah-olah itu permintaan parpol. Memang ada konsekuensi," sambung anggota Komisi II DPR ini.

"Kalau disetujui nanti ya program parpol melahirkan negarawan, tidak ada korupsi, tidak ada kebocoran uang negara, harus dibangun komitmen seperti itu," tambah Yandri.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan kajian yang dilakukan KPK juga meliputi pembentukan etik di dalam partai, pola rekrutmen, dan sistem kaderisasi terbuka. KPK menyebut alokasi anggaran ke parpol semakin tahun semakin menurun.

"Data yang kita punya kalau tahun 1999 itu jumlah bantuan negara ke parpol Rp 105 miliar. Nah sekarang UU 2002 turun jadi hanya Rp 13 miliar. Kalau dilihat APBN-nya dulu Rp 200 triliun sekarang sudah 10 kali lipat tapi kita lihat ada paradoks, naik berkali-kali lipat tapi alokasi anggaran ke parpol malah turun," ujar Pahala di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11). (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads