"Ada 4 temuan Panwaslu dan 1 laporan," kata Ketua Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono, kepada detikcom di kantornya, Jl Raya Sukamahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (21/11/2016).
Empat temuan Panwaslu, rinci Iwan, di antaranya keterlibatan kepala desa dalam pendaftaran calon (September 2016), dukungan ASN (Aparatur Sipil Negara) terhadap pasangan calon, perangkat desa dikumpulkan oleh salah satu calon di luar daerah, dan sosialisasi anggota DPR yang mengajak pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika (pelanggaran) serius, akan dibawa ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu)," tambahnya.
Iwan berharap kampanye dijalankan secara positif, programnya jelas, dan visi misi yang mengena sehingga tingkat partisipasi di Kabupaten Bekasi meningkat.
Pilbup Bekasi diiikuti 5 pasang calon, yakni Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik (PDIP, PKB, PPP, dan PBB), Sa'dudin-Ahmad Dhani (Partai Gerindra, PKS, dan Demokrat), Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (perseorangan), Iin Farihin-Mahmud Al Hafiz (perseorangan), dan petahana Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja (Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura)
. (trw/trw)