Sayangnya, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Berthanatalia terbukti telah bekerja sama dengan Rohadi untuk mengurus berkas perkara Saipul Jamil.
"Menimbang bahwa atas permohonan terdakwa satu Berthanatalia Ruruk Kariman tersebut, majelis hakim tidak sependapat karena persyaratan untuk menentukan apakah seseorang terdakwa bisa atau dijadikan justice colaborator harus memiliki peranan yang kecil atau sedikit untuk terjadinya suatu tindak pidana, sedangkan terdakwa satu Berthanatalia Ruruk Kariman sudah sejak awal melakukan komunikasi dengan Rohadi dalam pengurusan perkara atas nama Saipul Jamil," kata salah satu majelis hakim di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini pun menjadi pertimbangan majelis hakim meski nota pembelaan Berthanatalia dan tim kuasa hukumnya serta Samsul Hidayatullah harus ditolak untuk seluruhnya.
Atas perbuatannya, Berthanatalia divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp 50 juta," kata hakim ketua Baslin Sinaga. (nth/asp)











































