Djarot tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB dengan didampingi tim suksesnya, salah satunya Prasetyo Edi Marsudi. Djarot mengenakan baju kemeja kotak-kotak.
"Kapasitas sebagai saksi atas tindak lanjut penghadangan di Kembangan Utara untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, atas tindak pidana Pilkada," ungkap Djarot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak ngerti tanyakan kepada penyidik nanti, tugasnya panwas, tugasnya polisi untuuk menyidik (siapa tokoh tersebut)," imbuh Djarot.
Sebagaimana diketahui, Timses pasangan Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat melaporkan kasus penghadangan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tanggal 18 November lalu. Dari 4 laporan yang disampaikan, Bawaslu menyatakan hanya satu laporan yang masuk dalam pelanggaran pemilu.
Bawaslu telah melakukan verifikasi terkait laporan tersebut dan melimpahkan berkasnya ke aparat polisi untuk dilakukan penyidikan terkait pelanggaran pidana pemilu. (mei/erd)











































