Keempat tersangka diamankan oleh anggota Polres Pinrang. Kapolres Pinrang AKBP Joko Leo Triwibowo menyebutkan bahwa keempatnya telah ditahan dan sedang ditangani penyidik Unit PPA Polres Pinrang.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Frans Barung mengatakan Nelda, HA dan SE adalah para pelaku yang menganiaya RS. Sedangkan Eni berperan merekam aksi keji tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sudah melihat foto-foto tidak senonoh yang tersimpan di HP milik pelaku. Selain itu korban juga memberikan komentar-komentar tidak sopan di media sosial. Di videonya si pelaku meminta HP-nya dikembalikan karena ada foto-foto bugilnya yang sudah dilihat korban dan sudah memberikan komentar tidak pantas di media sosial," kata Frans.
Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Pinrang. Saat ini pihak kepolisian juga tengah berupaya mengejar teman pelaku yang mengupload video kekerasan itu ke jejaring media sosial.
"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta UU ITE Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008. Selain itu para pelaku juga bisa dijerat pasal penistaan agama karena kerudung korban dicopot dan dibuang ke sungai," sambungnya.
Video kekerasan terhadap RS viral di media sosial. Dalam video berdurasi 11 menit 57 detik itu, para pelaku nampak menganiaya RS secara bergantian. RS dipukul, ditampar dan ditendang. Kerudung dan baju RS juga dibuka paksa oleh para pelaku.
(hri/tor)











































