"Mengadili dan menyatakan terdakwa Yogan Askan telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Aswijon di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
Hakim menyebut bahwa Yogan terbukti menjanjikan barang atau jasa berupa uang terhadap Putu. Dia juga terbukti menyerahkan uang sejumlah 125 juta melalui staf Putu bernama Noviyanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Yogan terbukti menerima uang dari beberapa pihak dengan total Rp 500 juta dan memberikannya kepada Putu. Namun ketika dimintai tanggapannya, Yogan mengatakan menerima vonis hakim.
"Saya menerima sepenuhnya keputusan hakim," kata Yogan Askan.
Yogan Askan divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU Tipikor. Kini Putu telah dipecat dari jabatannya. (nth/asp)











































