"Tadi didiskusikan secara khusus terus terang bahwa salah satu kajian ini dibuat salah satunya adalah banyak kasus-kasus yang melibatkan misalnya satu kader partai politik atau bahkan pejabat-pejabat tertentu, bahkan tadi ada hitungan orangnya," kata Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
"Ketika mereka buat itu tidak mewakili partai politik, oleh karena itu pertanggungjawaban sebagaimana dilakukan selama ini pertanggungjawaban individual, kalau ada 2-3 orang itu pertanggungjawaban individual," imbuh Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada persiapan yang matang dan mendalam, khususnya terkait infrastruktur, tata kelola keuangan parpol, yang kemudian menjadi jaminan uang yang diberikan negara kepada parpol itu juga tidak menjadi lahan bancakan baru oleh parpol nantinya," kata Lucius.
Sebelumnya, KPK menyampaikan kajian tentang dana bantuan parpol dengan mengusulkan agar dana bantuan parpol dibagi 50-50 antara parpol dengan negara secara progresif selama 10 tahun. Namun KPK beralasan pengawasan terhadap dana parpol menjadi lebih ketat melalui BPK dan BPKP. (dhn/fdn)











































