Jaksa Agung Berharap Berkas Ahok Lengkap Saat Dilimpahkan

Jaksa Agung Berharap Berkas Ahok Lengkap Saat Dilimpahkan

Bisma Alief Laksana - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 15:58 WIB
Jaksa Agung Berharap Berkas Ahok Lengkap Saat Dilimpahkan
Jaksa Agung M Prasetyo/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo berharap berkas perkara tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lengkap saat dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.

"Saya berharap hasil pemberkasan dari penyidik Polri sudah cukup sempurna, kan semuanya sudah diawali dengan penyelidikan, menghadirkan semua pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan," kata Prasetyo di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Prasetyo yakin berkas perkara Ahok lengkap karena penyidik sudah memeriksa banyak ahli. Kelengkapan berkas menurutnya akan mempercepat proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua ahli saya pikir enggak ada lagi, ahli apalagi yang enggak dimintai keterangan? Ahli agama, ahli pidana, bahasa, psikologi, kriminologi, semua sudah diminta keterangan," imbuhnya.

"Kita harapkan dengan demikian, berkas perkaranya sudah akan sempurna ketika kita terima untuk diteliti. (Nanti) ketika diteliti ternyata sudah sempurna, ya kita akan segera limpahkan ke pengadilan," lanjut Prasetyo.

Dia menegaskan tidak ada tim jaksa peneliti yang khusus diturunkan untuk menangani kasus Ahok. Namun dirinya menjanjikan akan memperlakukan kasus tersebut secara cepat.

(Baca juga: Tanggapi GNPF MUI, Kapolri Tegaskan Alasan Penyidik Tak Tahan Ahok)

"Semua jaksa punya kompetensi, tapi tentunya disini karena perkara ini kita nilai penting dan menjadi trending topik sekarang. Kita akan coba lakukan dengan ekstra. Ini satu bukti bahwa kita sungguh-sungguh menangani kasus ini," kata Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan,Jaksa Agung sudah menunjuk Direktur Oharda (orang dan harta benda) Ali Mukartono sebagai ketua tim peneliti kasus Ahok.

"Bahkan nanti ketuanya Direktur Oharda, Pak Ali Mukartono," kata Prasetyo di Kantor Kejagung, Jumat (18/11).

Sedangkan Ahok akan menjalani pemeriksaan lanjutan kasusnya di Bareskrim Polri, Selasa (22/11) besok pukul 09.00 WIB. Penahanan belum akan dilakukan terhadap Ahok.

"Pemeriksaan Pak Basuki sesuai jadwal besok sebagai tersangka. Besok akan menjalani pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB," kata Boy di Mabes Polri pagi tadi. (bis/fdn)


Berita Terkait