Bareskrim Polri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Barang Sitaan

Bareskrim Polri Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Barang Sitaan

Bisma Alief Laksana - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 15:46 WIB
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Cipinang, Jaktim/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus menuturkan pentingnya pengelolaan barang sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) sebagai barang bukti. Bila barang bukti tidak dikelola dengan benar diyakini dapat mempengaruhi keputusan hakim saat proses pengadilan.

"Perlakuan barang bukti penting. Kalau rusak, maka akan digugurkan proses penuntutan oleh JPU. Pengelolaan barang bukti yang salah, implikasinya hakim nanti tidak yakin barang bukti sesuai dengan perkara," kata Wiyagus di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, barang bukti yang disita harus ditingkatkan agar barang bukti memiliki nilai untuk bisa dibawa ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang BPK bersama kami melakukan join investigation. Bila saat penyelidikan ada pengembalian dugaan kerugian negara, maka proses penyelidikan dinaikkan ke penyidikan," ucap Wiyagus.

"Dalam tindak pidana korupsi, proses mendapatkan barang bukti dan ditingkatkan menjadi barang bukti yang memiliki nilai derajat. Diharapkan bisa menjadi barang bukti di pengadilan. Dengan adanya kebijakan hukum dari presiden, revitalisasi hukumnya memfokusnya laporan dari BPK dan PPATK yang mempunyai nilai untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Laporan masyarakat, kata Wiyagus, dapat ditindaklanjuti. Namun sering kali masyarakat yang mempunyai informasi dugaan korupsi malah meminta imbalan atas informasi yang dimiliki. Karenanya, kepolisian lebih memilih menggunakan laporan dari BPK.

"Bukan berarti laporan masyarakat kita kesampingkan, tapi dari pengalaman laporan masyarakat secara subyektif yang ingin mentraksasionalkan info yang mereka dapatkan terkait proyek di lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN dan BUMD," terangnya. (bis/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads