Usulkan Dana Parpol 50-50, KPK Sebut Pengawasan Akan Semakin Mudah

Usulkan Dana Parpol 50-50, KPK Sebut Pengawasan Akan Semakin Mudah

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 14:55 WIB
Laode M Syarif/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menyampaikan kajian tentang dana bantuan partai politik (parpol) yang pembagiannya secara progresif menjadi 50-50 antara parpol dengan negara. Lalu bagaimana kalau dana itu berpotensi untuk dikorupsi?

"Ini kajian komprehensif termasuk pengawasan. Ketika APBN masuk menjadi salah satu bagian dari keuangan partai politik maka pasti ada audit di situ," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Syarif menyebut, rekomendasi KPK tersebut juga mendorong agar parpol menyiapkan tata kelola anggaran yang sesuai. Apabila nantinya usulan KPK itu dimanfaatkan parpol dan berbuah korupsi maka tetap saja akan ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekarang ada parpol secara langsung harus menyiapkan sendiri tata kelola yang sesuai dengan anggaran penggunaan APBN karena bisa diaudit BPK dan BPKP. Kalau ditemukan ada kesalahan dalam pemanfaatan maka KPK akan bekerja sebagaimana biasanya," tegas Syarif.

"Kalau seandainya dikatakan bahwa sekarang sistem keuangan partai politik kurang baik, mudah-mudahan ada komponen negara di dalamnya maka pemanfaatan tata kelola lebih baik, khusus yang berhubungan dengan pilkada," lanjut Syarif.

Sebelumnya, KPK menyampaikan kajian tentang dana bantuan parpol. KPK mengusulkan agar dana bantuan parpol dibagi 50-50 antara parpol dengan negara secara progresif selama 10 tahun. (dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads