"Ini kajian komprehensif termasuk pengawasan. Ketika APBN masuk menjadi salah satu bagian dari keuangan partai politik maka pasti ada audit di situ," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Syarif menyebut, rekomendasi KPK tersebut juga mendorong agar parpol menyiapkan tata kelola anggaran yang sesuai. Apabila nantinya usulan KPK itu dimanfaatkan parpol dan berbuah korupsi maka tetap saja akan ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seandainya dikatakan bahwa sekarang sistem keuangan partai politik kurang baik, mudah-mudahan ada komponen negara di dalamnya maka pemanfaatan tata kelola lebih baik, khusus yang berhubungan dengan pilkada," lanjut Syarif.
Sebelumnya, KPK menyampaikan kajian tentang dana bantuan parpol. KPK mengusulkan agar dana bantuan parpol dibagi 50-50 antara parpol dengan negara secara progresif selama 10 tahun. (dha/fdn)











































