PT Nutrifood yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muklis Mansur menyatakan pihaknya adalah pemilik dan pendaftar pertama atas merek "NUTRISARI" dengan variasi-variasinya yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum HAM. Selain itu, kliennya juga memiliki merek dengan variasi-variasiny dan terkenal.
Dalam gugatannya, Nutrifood meminta dibatalkan pendaftaran merek Nusasari. Selain itu juga meminta tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muklis mengatakan kliennya mengajukan gugatan karena tergugat memiliki produk yang sama. Hal itu pun dianggap merugikan kliennya.
"Karena memproduksi produk minuman dengan jenis produk kriteria sama dengan kata kata mirip. Dia punyan packaging sama. Sehingga kalau orang kalau tidak teliti akan berpikir produk yang sama," papar Muklis.
Muklis mengatakan pemilik produk Nusasari bertempat tinggal di Bandung. Sehingga patut diduga produk tersebut telah beredar di kota-kota wilayah Jawa Barat.
"Kita belum survei pasar apakah di Bandung ada merek minuman Nusasari. Yyang jelas Nutrisari itu sudah masuk segemen menengah ke bawah dan atas. Yah kalau judulnya berati jeruk makan jeruk, makanya ini yang membuat klien kami keberatan," bebernya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Syamsul Edi sendiri menunda persidangan, lantaran pihak tergugat dalam hal ini Nusasari tidak datang. Sidang pun dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat. (edo/asp)











































