"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi demo tanggal 2 Desember, karena menurut pendapat MUI melakukan demo itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," kata Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (21/11/2016).
Zainut mengatakan, MUI menyarankan agar penyampaian aspirasi atau pun tuntutan bisa dilakukan lewat saluran demokrasi lainnya. Misalnya saja bisa lewat pendekatan lobi, musyawarah dengan para pengambil kebijakan baik eksekutif maupun legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI sebelumnya telah meminta agar umat Islam fokus saja mengawal proses hukum kasus Ahok. MUI meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri terhadap Ahok.
"Proses hukum masalah ini masih cukup panjang sehingga dibutuhkan kesabaran, kekuatan dan kesungguhan. Sehingga keputusan hakim di pengadilan nanti benar-benar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Zainut dalam wawancara dengan detikcom, Rabu (16/11) lalu.
Isu Makar di Demo 2 Desember
Kapolri Jenderal Tito Karnavian siang tadi melakukan jumpa pers bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Tito tegas melarang aksi demo 2 Desember agar ketertiban umum tidak terganggu.
Tito mengatakan, Polri juga mencium adanya agenda makar dalam rencana demo 2 Desember yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI ini. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan kasus Ahok untuk menggulingkan pemerintah.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Larangan Aksi 2 Desember dan Agenda Makar
Ditanya soal isu makar ini, Zainut belum mau merespons. MUI akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk kemudian memberi respons. Rencananya MUI akan menggelar jumpa pers dalam waktu dekat.
"Insya Allah besok (Selasa, 22 November 2016)," ujarnya. Lantas, bagaimana jika umat Islam tidak mengindahkan imbauan MUI untuk tidak berdemo pada 2 Desember nanti?
"Itu nanti bagian yang dibahas (dalam rapat MUI-red)," ujarnya. (hri/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini