"Sampai sekarang sedang kita datakan antara pihak kami Polda Metro dan Kodam Jaya untuk disinkronkan nanti," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan aksi demo 2 Desember yang berupa Salat Jumat di sepanjang Sudirman-Thamrin dilarang. Pelarangan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum. Namun apabila demo dilakukan di tempat yang telah ditetapkan yakni di kawasan Monas, masih diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: GNPF MUI Gelar Aksi Damai dan Doa untuk Negeri pada 2 Desember
Iriawan mengatakan, unjuk rasa tidak dilarang sepanjang tidak dilakukan di tempat-tempat umum. "Jelas pemerintah melarang dalam hal ini Polri untuk (rencana aksi) tanggal 25 November atau tanggal 2 Desember apabila berdemo di tempat umum," sambungnya.
Karena itu, Iriawan meminta kepada massa untuk berunjuk rasa di tempat yang disediakan seperti di depan Istana atau tepatnya di depan gerbang utara Monas maupun lokasi lainnya. Sekali lagi, Iriawan menegaskan tidak boleh berdemo di fasilitas umum.
"Karena yang direncanakan akan berdemo di jalan umum, jalan untuk dipakai masyarakat umum, orang mau bekerja, beraktivitas dan sekolah, sehingga akan terganggu. Sekarang kita kumpulkan data dari Polri dan TNI untuk mengantisipasi itu," paparnya. (mei/idh)











































