Kapolda Metro Soal Rencana Demo 212: Jangan Mengganggu Aktivitas Warga

Kapolda Metro Soal Rencana Demo 212: Jangan Mengganggu Aktivitas Warga

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 14:40 WIB
Kapolda Metro Soal Rencana Demo 212: Jangan Mengganggu Aktivitas Warga
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Polisi mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari kelompok massa yang akan berunjuk rasa pada 2 Desember (2/12) mendatang. Namun begitu, polisi dan TNI tetap berkoordinasi untuk melakukan pemetaan terkait pengamanan demo tersebut.

"Sampai sekarang sedang kita datakan antara pihak kami Polda Metro dan Kodam Jaya untuk disinkronkan nanti," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan aksi demo 2 Desember yang berupa Salat Jumat di sepanjang Sudirman-Thamrin dilarang. Pelarangan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum. Namun apabila demo dilakukan di tempat yang telah ditetapkan yakni di kawasan Monas, masih diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iriawan menyampaikan itu usai melakukan teleconference bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam jumpa pers ini, Kapolda didampingi oleh Pangdam Jaya Mayejen TNI Teddy Lhaksmana, Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmaratitim) Laksamana Muda TNI Darwanto, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara 1 Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna, dan Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia.

Baca juga: GNPF MUI Gelar Aksi Damai dan Doa untuk Negeri pada 2 Desember

Iriawan mengatakan, unjuk rasa tidak dilarang sepanjang tidak dilakukan di tempat-tempat umum. "Jelas pemerintah melarang dalam hal ini Polri untuk (rencana aksi) tanggal 25 November atau tanggal 2 Desember apabila berdemo di tempat umum," sambungnya.

Karena itu, Iriawan meminta kepada massa untuk berunjuk rasa di tempat yang disediakan seperti di depan Istana atau tepatnya di depan gerbang utara Monas maupun lokasi lainnya. Sekali lagi, Iriawan menegaskan tidak boleh berdemo di fasilitas umum.

"Karena yang direncanakan akan berdemo di jalan umum, jalan untuk dipakai masyarakat umum, orang mau bekerja, beraktivitas dan sekolah, sehingga akan terganggu. Sekarang kita kumpulkan data dari Polri dan TNI untuk mengantisipasi itu," paparnya. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads