"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta," kata hakim ketua Baslin Sinaga membacakan amar putusan di Pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
Majelis hakim mengatakan Berthanatalia dan Rohadi terbukti melakukan komunikasi terkait pengurusan perkara Saipul Jamil. Bertha ingin agar vonis terhadap Saipul dalam kasus pencabulan diputuskan dengan hukuman ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas pertimbangan berikut dapat disimpulkan adanya pemberian uang 50 juta yang dilakukan terdakwa satu Berthanatalia kepada Rohadi dimana uang tersebut dibicarakan dengan tim penasehat hukum lainnya dan uang tersebut diserahkan oleh terdakwa dua ke terdakwa satu Samsul Hidayatullah kemudian baru ke Rohadi yang diserahkan ke PN Jakut," lanjut anggota majelis hakim.
Dalam perkara ini, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dihukum 2 tahun penjara. Samsul terbukti memberi uang 50 juta ke Berthanatalia yang kemudian diserahkan ke Rohadi di parkiran PN Jakut.
(nth/fdn)











































