"Terkait penyitaan diulang, termohon belum punya alat bukti sudah menetapkan tersangka, karena kegagalan pemohon tidak bisa membedakan alat bukti dan barang bukti. Alat bukti kan keterangan saksi masa disita, masa saksi ahli disita. Yang disita barang bukti," kata tim jaksa Kejati Jatim, Ahmad Fauzi usai skorsing sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11/2016).
Sedangkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang juga disoalkan pemohon dianggap tidak paham oleh termohon. "Surat perintah penyidikan harus dipahami mulai 30 Juni 2016 bukan 27 Oktober 2016. Tanggal 30 Juni kita mencari dan mengumpulkan barang bukti, akhirnya 27 Oktober menetapkan tersangka, kan ada waktu 4 bulan," ungkap Fauzi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya tim jaksa Kejati Jatim membacakan tanggapan lembaran yang tinggi sekitar 15 cm serta sidang praperadilan juga diikuti ratusan santri Ponpes Sabilil Muttaqin Magetan yang mendukung Dahlan Iskan sambil menggunakan ikat kepala bertuliskan '#saveDahlanIskan'.
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Di sela-sela persidangan, pihak Kejati Jatim menyatakan sudah melimpahkan berkas Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Pada jumat lalu sudah dilimpahkan perkara atas nama Dahlan Iskan dan sudah diterima kepaniteraan Pengadilan Tipikor," kata Penyidik Kejati Jatim Ahmad Fauzi.
Fauzi mengaku tinggal menunggu tanggal penetapan sidang perdana kasus PT PWU dengan tersangka Dahlan Iskan. "Tinggal menunggu penetapan hari sidang kabarnya hari ini keluar penetapan," ungkap Fauzi.
Pasca penetapan tersangka Dahlan pada 27 Oktober 2016, penyidik Kejati secara marathon melakukan pemeriksaan saksi maupun Dahlan sebagai tersangka. Tapi dalam dua kali diperiksa sebagai tersangka, pemeriksaan selalu ditunda karena mengalami sakit.
"Jadi penyidik bekerja dengan cepat karena jadi atensi masyarakat dan pimpinan," ujar dia.
Menanggapi pelimpahan tersebut, pihak DahlanIskan menganggap hal itu sebagai langkah yang terburu-buru. "Jadi kawan kawan termohon (Kejati Jatim) ini terburu buru dan memaksakan mulai penyidikan, penetapan tersangka. Sekarang pelimpahan berkas ke pengadilan padahal masih ada sidang praperadilan," kataDahlan.
Padahal kata Indra sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi 9 November 2016 dengan nomor 102 PUU/XIII/2015/9 November 2016 yang menyatakan pengertian bahwa gugurnya satu permohonan praperadilan menurut ketentuan KUHP setelah dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama pada hari pertama. "Jadi hari pertama sidang kemarin sudah gugur," ujar Indra.
Pihaknya pun mempertanyakan apakah pihak Kejati Jatim pura pura tidak tahu atau belum membaca keputusan yang baru dikeluarkan MK tersebut.
"Ya semoga teman teman termohon tahu atau pura pura tidak tahu. Apa mereka belum membaca, kalau belum ya silahkan baca wong di webstite ada," ujar Indra.
Hal ini kata Indra sekaligus menggugurkan kewajiban wajib lapor Dahlan Iskan sebagai tahanan kota. " Wajib lapor pada pak dahlan sudah menjadi wilayah PN Surabaya tapi ketika sudah dilimpahkan tidak ada kewajiban karena sampai sekarang masih belum ada keputusan," imbuh dia.
Indra juga mengungkapkan Dahlan Iskan saat ini sedang menjalani rawat inap di Graha Amerta RSU dr Soetomo. "Beliau sakit dirawat di Graha amerta 2-3 hari ini, pungkas Indra.
Di sela-sela persidangan, pihak Kejati Jatim menyatakan sudah melimpahkan berkas Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Pada jumat lalu sudah dilimpahkan perkara atas nama Dahlan Iskan dan sudah diterima kepaniteraan Pengadilan Tipikor," kata Penyidik Kejati Jatim Ahmad Fauzi.
Fauzi mengaku tinggal menunggu tanggal penetapan sidang perdana kasus PT PWU dengan tersangka Dahlan Iskan. "Tinggal menunggu penetapan hari sidang kabarnya hari ini keluar penetapan," ungkap Fauzi.
Pasca penetapan tersangka Dahlan pada 27 Oktober 2016, penyidik Kejati secara marathon melakukan pemeriksaan saksi maupun Dahlan sebagai tersangka. Tapi dalam dua kali diperiksa sebagai tersangka, pemeriksaan selalu ditunda karena mengalami sakit.
"Jadi penyidik bekerja dengan cepat karena jadi atensi masyarakat dan pimpinan," ujar dia.
Menanggapi pelimpahan tersebut, pihak DahlanIskan menganggap hal itu sebagai langkah yang terburu-buru. "Jadi kawan kawan termohon (Kejati Jatim) ini terburu buru dan memaksakan mulai penyidikan, penetapan tersangka. Sekarang pelimpahan berkas ke pengadilan padahal masih ada sidang praperadilan," kataDahlan.
Padahal kata Indra sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi 9 November 2016 dengan nomor 102 PUU/XIII/2015/9 November 2016 yang menyatakan pengertian bahwa gugurnya satu permohonan praperadilan menurut ketentuan KUHP setelah dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama pada hari pertama. "Jadi hari pertama sidang kemarin sudah gugur," ujar Indra.
Pihaknya pun mempertanyakan apakah pihak Kejati Jatim pura pura tidak tahu atau belum membaca keputusan yang baru dikeluarkan MK tersebut.
"Ya semoga teman teman termohon tahu atau pura pura tidak tahu. Apa mereka belum membaca, kalau belum ya silahkan baca wong di webstite ada," ujar Indra.
Hal ini kata Indra sekaligus menggugurkan kewajiban wajib lapor Dahlan Iskan sebagai tahanan kota. " Wajib lapor pada pak dahlan sudah menjadi wilayah PN Surabaya tapi ketika sudah dilimpahkan tidak ada kewajiban karena sampai sekarang masih belum ada keputusan," imbuh dia.
Indra juga mengungkapkan Dahlan Iskan saat ini sedang menjalani rawat inap di Graha Amerta RSU dr Soetomo. "Beliau sakit dirawat di Graha amerta 2-3 hari ini, pungkas Indra.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini