KPK Rekomendasikan Dana Parpol Dibagi 50-50 dengan Negara

KPK Rekomendasikan Dana Parpol Dibagi 50-50 dengan Negara

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 14:20 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Wacana kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) kembali berembus. Kini KPK malah mengeluarkan kajian yang menyarankan dana bantuan parpol seharusnya dibagi 50-50 antara parpol dengan negara.

"Kajian KPK bukan hanya pendanaan tapi dalam konteks memperkuat parpol," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Selain itu, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Perludem dan Formappi juga turut serta hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pahala mengatakan, kajian yang dilakukan KPK juga meliputi pembentukan etik di dalam partai, pola rekrutmen, dan sistem kaderisasi terbuka. KPK menyebut alokasi anggaran ke parpol semakin tahun semakin menurun.

"Data yang kita punya kalau tahun 1999 itu jumlah bantuan negara ke parpol Rp 105 miliar. Nah sekarang UU 2002 turun jadi hanya Rp 13 miliar. Kalau dilihat APBN-nya dulu Rp 200 triliun sekarang sudah 10 kali lipat tapi kita lihat ada paradoks, naik berkali-kali lipat tapi alokasi anggaran ke parpol malah turun," ujar Pahala.

KPK pun mendatangi 10 parpol untuk melihat biaya real yang dibutuhkan parpol. Kemudian KPK melakukan kajian tentang dana bantuan parpol itu.

"Kita golongkan dua yaitu administrasi ada tidak ada kegiatan pemilu atau enggak, dana itu harus ada untuk selenggarakan organisasi. Itu kita usulkan 25 persen dari anggaran. Kedua, biaya variavel yang diamanatkan UU yakni pendidikan politik itu kita usulkan 75 persen dari anggaran partai," ucap Pahala.

Pahala kemudian menyebut dua komponen itu bisa menghabiskan Rp 9,3 triliun untuk 10 parpol. Dana itu diperkirakan KPK untuk pusat Rp 2,6 triliun, di provinsi Rp 2,5 triliun dan di kabupaten Rp 4,1 triliun.

"Dari Rp 9,3 triliun, partai menanggung setengah Rp 4,7 triliun, negara tanggung setengah Rp 4,7 triliun. Parpol 50 persen, negara 50 persen. Sekarang, negara itu 0,01 persen, parpol 99,9 persen, itu yang mau digeser," kata Pahala.

Meski demikian, Pahala menyebut pembagian itu tidak sekaligus langsung dilakukan 50 persen ditanggung negara. Dia memperhitungkan waktu 10 tahun untuk mencapai angka 50 persen itu.

"Tapi negara yang 50 persen ini enggak sekaligus. Kita perhitungkan itu dalam 10 tahun, mulai dari 5 persen sampai naik ke 50 persen tergantung kinerja partai," terangnya. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads