Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung saat dikonfirmasi detikcom, Senin (21/11/2016). Keempat orang yang telah ditetapkan jadi tersangka ini adalah NE (18), HA (17), SE (15) dan EN (20).
"Keempatnya ditahan di Polres Pinrang, tiga pelaku pengeroyokan dan satu pelaku yang mengunggah ke sosial media. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta UU ITE Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008," kata Frans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frans mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di depan SMPN 5 Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (2/11) lalu. Korban awalnya tidak mau melapor ke polisi karena mengalami trauma dan takut akan dianiaya kembali.
Baca juga: Heboh di Medsos, Video Remaja Putri di Makassar Dianiaya dan Ditelanjangi
Tersangka berinisial NE yang mengenakan kerudung dalam video penganiayaan itu merupakan seorang guru honorer di sebuah sekolah dasar. HA dan SE pelajar SMK, sedangkan EN merupakan ibu rumah tangga. EN berperan merekam aksi penganiayaan itu.
Aksi penganiayaan terhadap RS diduga dipicu ketersinggungan para pelaku pada status Facebook korban, yang dianggap menghina para pelaku. Namun polisi masih mendalami keterangan para pelaku.
Video kekerasan terhadap RS viral di media sosial. Dalam video berdurasi 11 menit 57 detik itu, para pelaku nampak menganiaya RS secara bergantian. RS dipukul, ditampar dan ditendang. Kerudung dan baju RS juga dibuka paksa oleh para pelaku.
(hri/tor)











































