Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kedua pelaku berinisial My (17) dan Ad (17), ditangkap karena terbukti menjadi pelaku penganiayaan terhadap RH (16) dan RR (16) di Jalan Raya Warung Kadu, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, Jumat (18/11) lalu.
"Keduanya ditangkap oleh Polsek Pasawahan dan sekarang dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Purwakarta," jelas Truno saat dihubungi detikcom, Senin (21/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan massa yang banyakan (tawuran), tapi mereka (pelaku) berdua langsung menyerang. Keduanya ini duel beda sekolah," katanya.
Saat ini, salah seorang korban sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit. Sementara satu orang lainnya masih dalam perawatan intensif.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah celuruit yang digunakan sebagai alat kejahatan serta baju korban yang sobek dan berlumuran darah.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Truno. (idh/fdn)