"Nanti kita tindak lanjuti terkait terlapor akan kita lakukan tindakan hukum mulai dari pemanggilan atau upaya lain, penyidik yang akan rumuskan itu dan tentunya akan tingkatkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Sesuai verifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terlapor dalam kasus penghadangan ini hanya satu orang berinisial NS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
"Sementara masih satu (terlapornya), kalau pun nanti ada perkembangannya tetap mengacu ke verifikasi dari Bawaslu," lanjutnya.
(mei/erd)










































