Polisi Segera Panggil Pelaku Penghadangan Kampanye Ahok-Djarot

Dinamika Pilgub DKI

Polisi Segera Panggil Pelaku Penghadangan Kampanye Ahok-Djarot

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 11:43 WIB
Polisi Segera Panggil Pelaku Penghadangan Kampanye Ahok-Djarot
Kombes Awi Setiyono, tengah. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Kasus penghadangan kampanye pasangan Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat telah memasuki tahap penyidikan. Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga akan memanggil tersangka.

"Nanti kita tindak lanjuti terkait terlapor akan kita lakukan tindakan hukum mulai dari pemanggilan atau upaya lain, penyidik yang akan rumuskan itu dan tentunya akan tingkatkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Sesuai verifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terlapor dalam kasus penghadangan ini hanya satu orang berinisial NS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara itu, kan nanti hasil verifikasi dari Bawasalu itu yang kita pedomani karena semuanya dari situ. Laporannya sendiri kan dari komisioner Bawaslu," imbuynya.

Tetapi, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Sementara masih satu (terlapornya), kalau pun nanti ada perkembangannya tetap mengacu ke verifikasi dari Bawaslu," lanjutnya.


(mei/erd)


Berita Terkait