"Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik melengkapi alat bukti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Boy tidak menyebut lokasi pemeriksaan Brotoseno. Namun Boy menegaskan Polri akan mengusut tuntas kasus suap ini. "Update yang bisa saya jelaskan hanya itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain AKBP Brotoseno dan Kompol D, pengacara berinisial H dan perantara yang menyerahkan duit berinisial L juga menjadi tersangka. Pengacara H disebut menjanjikan uang Rp 3 miliar untuk memuluskan keinginan memperlambat proses penyidikan kasus cetak sawah.
(Baca juga: Polri: Total Barang Bukti Kasus AKBP Brotoseno Rp 2,9 M)
Belakangan, Polri juga menyita duit Rp 1 miliar terkait kasus suap hasil operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Polri ini. Total duit yang disita sebagai barang bukti Rp 2,9 miliar.
Brotoseno, Kompol D, H dan L dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Kompol D ditahan di Polres Jaksel. Sedangkan H dan L ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
(fdn/fdn)











































