Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menerangkan, penyidik melakukan langkah hukum terkait laporan tersebut setelah melalui proses verifikasi dari Bawaslu yang menyatakan adanya pidana dalam pengadangan kampanye Paslon nomor urut 2 tersebut.
"Kalau sudah melalui verifikasi dari Bawaslu dan dilimpahkan ke Polri tentunya tidak ada keraguan penyidik untuk meningkatkan ke proses penyidikan," ujar Awi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (31/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kita melakukan langkah-langkah penyidikan, untuk hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, termasuk di antaranya Cawagub pasangan calon nomor dua," terang Awi.
Awi melanjutkan, setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akan bekerja cepat untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik sendiri sudah mengetahui siapa calon tersangka berdasarkan hasil verifikasi dari Bawaslu.
"Nanti akan kita lakukan pemanggilan," imbuh Awi.
Seperti diketahui, kampanye Ahok-Djarot di beberapa lokasi mendapat pengadangan dari sejumlah pendemo. Tim sukses Ahok-Djarot telah melaporkan hal itu ke Bawaslu dan Bawaslu pun telah menyatakan ada pelanggaran pidana terkait pengadangan tersebut.
(mei/erd)











































