"Pelaku bernama M Fitrah (28). Dia menyimpan sabu tersebut di selangkangannya," kata Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto kepada detikcom, Senin (21/11/2016).
Wisnu mengatakan, pelaku yang merupakan calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 tujuan Bandara Juanda menuju Surabaya ini ditangkap sekitar pukul 03.40 WIB tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal tersebut, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 952 gram di selangkangannya.
"Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan mengaku sebagai kurir yang diupah Rp 30 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke Surabaya," terangnya.
Petugas yang mendapati hal itu kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polres Deliserdang.
"Kita serahkan ke Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," tandas Wisnu. (tfq/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini