"Kasus Kemenhub baru tahap 1 dan masih dalam penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum)," terang Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan kepada detikcom, Senin (21/11/2016).
Ferdy mengatakan, berkas ketiga tersangka oknum PNS di Ditjen Hubla Kemenhub dipisah. Ketiga berkas tersangka yakni Meizy Syelfiana, Endang dan Abdul Rohman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas di-split jadi tiga, sehingga masing-masing tersangka bersaksi untuk tersangka lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli di Dirjen Hubla Kemenhub, Selasa (11/10). Selain Meizy, polisi juga menangkap 2 oknum PNS Kemenhub lainnya yang diduga terlibat pungli, yakni Endang dan Abdul.
Modus operandi yang dilakukan oknum PNS tersebut yakni dengan memperlambat birokrasi dalam pelayanan kepada pemohon. Perlambatan pelayanan membuat masyarakat terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses tersebut dipercepat.
Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau paslal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mei/fdn)











































