Berkas Kasus Pungli di Kemenhub Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Pungli di Kemenhub Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 09:12 WIB
Berkas Kasus Pungli di Kemenhub Dilimpahkan ke Kejaksaan
Foto: Ray Jordan/detikcom
Jakarta - Penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan segera rampung. Penyidik sudah melimpahkan berkas tiga orang tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Kasus Kemenhub baru tahap 1 dan masih dalam penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum)," terang Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan kepada detikcom, Senin (21/11/2016).

Ferdy mengatakan, berkas ketiga tersangka oknum PNS di Ditjen Hubla Kemenhub dipisah. Ketiga berkas tersangka yakni Meizy Syelfiana, Endang dan Abdul Rohman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas tersangka Endang dan Abdul diserahkan ke kejaksaan pada 31 Oktober lalu. Sementara berkas tersangka Meizy diserahkan pada 14 November.

"Berkas di-split jadi tiga, sehingga masing-masing tersangka bersaksi untuk tersangka lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli di Dirjen Hubla Kemenhub, Selasa (11/10). Selain Meizy, polisi juga menangkap 2 oknum PNS Kemenhub lainnya yang diduga terlibat pungli, yakni Endang dan Abdul.

Modus operandi yang dilakukan oknum PNS tersebut yakni dengan memperlambat birokrasi dalam pelayanan kepada pemohon. Perlambatan pelayanan membuat masyarakat terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses tersebut dipercepat.

Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau paslal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads