Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, hingga saat ini Bareskrim Polri telah memeriksa 3 orang saksi untuk Brotoseno yang kini berstatus tersangka. Ketiga saksi tersebut ialah 3 orang lain yang juga diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (11/11) lalu.
"Sudah ada 3 saksi untuk kasus pidana ini. Ketiganya ialah yang terkait pada OTT lalu," kata Rikwanto saat dihubungi detikcom, Senin (21/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brotoseno, Kompol D, H dan L dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Kompol D ditahan di Polres Jaksel. Sedangkan H dan L ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (jbr/rna)










































