Polisi Periksa 3 Saksi di Kasus Dugan Suap AKBP Brotoseno

Polisi Periksa 3 Saksi di Kasus Dugan Suap AKBP Brotoseno

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 21 Nov 2016 06:26 WIB
Polisi Periksa 3 Saksi di Kasus Dugan Suap AKBP Brotoseno
Kombes Pol Rikwanto (Foto: Idham Kholid/detikcom)
Jakarta - AKBP Raden Brotoseno ditangkap atas dugaan menerima suap Rp 1,9 miliar. Suap diduga terkait penanganan perkara korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.

Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, hingga saat ini Bareskrim Polri telah memeriksa 3 orang saksi untuk Brotoseno yang kini berstatus tersangka. Ketiga saksi tersebut ialah 3 orang lain yang juga diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (11/11) lalu.

"Sudah ada 3 saksi untuk kasus pidana ini. Ketiganya ialah yang terkait pada OTT lalu," kata Rikwanto saat dihubungi detikcom, Senin (21/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, AKBP Brotoseno ditangkap bersama anggota polisi lainnya, Kompol D. Keduanya diduga menerima uang dari pengacara berinisial H melalui perantara berinisial L. Keempat orang tersebut kini telah berstatus tersangka.

Brotoseno, Kompol D, H dan L dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Kompol D ditahan di Polres Jaksel. Sedangkan H dan L ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (jbr/rna)


Berita Terkait