Diburu Polisi, Penyebar Isu Hoax di Sosial Media Terancam 6 Tahun Bui

Diburu Polisi, Penyebar Isu Hoax di Sosial Media Terancam 6 Tahun Bui

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Minggu, 20 Nov 2016 23:08 WIB
Irjen Pol Boy Rafli Amar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyebar berita atau isu-isu hoax di sosial media terus diburu pihak kepolisian. Pelaku terancam 6 tahun penjara yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, mengenai penyebaran isu hoax diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain terancam 6 tahun penjara, pelaku juga terancam denda maksimal Rp 1 miliar.

"Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya, pidananya," kata Boy kepada wartawan usai menghadiri Tablig Akbar di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menebarkan serangkaian kata-kata bohong, menebarkan kebencian kepada pemerintah, bisa seperti itu. Jadi kalau dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal 28 ayat 2," sambung mantan Kapolda Banten itu.

Boy menegaskan, setiap berita yang tak jelas asalnya tak perlu diikuti. Terkait isu hoax yang menyangkut keamanan dan perekonomian, menurut Boy pihaknya menjamin Indonesia dalam keadaan aman, kondisi perbankan juga baik. Termasuk tak ada alasan menarik uang dari bank.

"Jadi informasi itu hoax dan jangan diikuti (rush money). Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Buru Pihak yang Sebar Isu 'Rush Money' (rna/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads