"Mekanisme pemecatan itu setelah dia dipidana, divonis pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan usai menghadiri Tablig Akbar di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Boy menjelaskan proses pemecatan di Polri dimulai dengan pengajuan ke sidang kode etik. Seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana akan diajukan ke sidang kode etik profesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri belum akan memproses pemecatan Brotoseno. Saat ini yang menjadi fokus adalah penyelesaian kasusnya.
"Sekarang yang diprioritaskan adalah pidana dulu, karena pidana ini hukum acaranya terbatas. Ditahan pertama 20 hari, perpanjangan berikutnya 40 hari. Berkas perkara harus selesai dalam waktu masa perpanjangan pertama 40 hari. Jadi ada 60 hari itu fokusnya adalah untuk menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu," ujar Boy.
"Setelah berkas perkara selesai maka akan diajukan ke sidang peradilan. Setelah mendapatkan vonis barulah atasan akan mengajukan untuk digelar sidang kode etik profesi yang dalam sidang kode etik dapat diusulkan seseorang yang melanggar hukum berat itu untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu mekanismenya," sambung mantan Kapolda Banten ini. (tor/tor)










































