Polri Soal AKBP Brotoseno: Pemecatan Diproses Setelah Dia Divonis

Polri Soal AKBP Brotoseno: Pemecatan Diproses Setelah Dia Divonis

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Minggu, 20 Nov 2016 14:35 WIB
Polri Soal AKBP Brotoseno: Pemecatan Diproses Setelah Dia Divonis
AKBP Brotoseno. Foto: herianto batubara
Jakarta - Perwira Polri AKBP Brotoseno tertangkap tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Polri akan memproses pemecatan Brotoseno jika mantan penyidik KPK itu sudah terbukti bersalah di pengadilan.

"Mekanisme pemecatan itu setelah dia dipidana, divonis pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan usai menghadiri Tablig Akbar di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).

Boy menjelaskan proses pemecatan di Polri dimulai dengan pengajuan ke sidang kode etik. Seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana akan diajukan ke sidang kode etik profesi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dalam sidang kode etik itu ada peluang bagi pimpinan sidang untuk mengusulkan kepada atasan. Kalau dia AKBP, dalam hal ini kepada Kabareskrim, tentunya nanti diteruskan kepada Kapolri, untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Mekanismenya melalui sidang kode etik," ulas Boy.

Polri belum akan memproses pemecatan Brotoseno. Saat ini yang menjadi fokus adalah penyelesaian kasusnya.

"Sekarang yang diprioritaskan adalah pidana dulu, karena pidana ini hukum acaranya terbatas. Ditahan pertama 20 hari, perpanjangan berikutnya 40 hari. Berkas perkara harus selesai dalam waktu masa perpanjangan pertama 40 hari. Jadi ada 60 hari itu fokusnya adalah untuk menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu," ujar Boy.

"Setelah berkas perkara selesai maka akan diajukan ke sidang peradilan. Setelah mendapatkan vonis barulah atasan akan mengajukan untuk digelar sidang kode etik profesi yang dalam sidang kode etik dapat diusulkan seseorang yang melanggar hukum berat itu untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu mekanismenya," sambung mantan Kapolda Banten ini. (tor/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini