Sekjen Muhammadiyah Abdul Muthi mengimbau pada masyarakat untuk percaya pada Polri bisa menangani kasus Ahok hingga tuntas. Muhammadiyah menilai Polri sudah menangani kasus tersebut sesuai aturan dan koridor hukum yang ada.
"Penanganan kasus penistaan agama kami nilai sudah sesuai koridor hukum dan aturan. Karena itu, masyarakat kami harapkan jangan mudah terpancing provokasi," kata Muthi dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusutan kasus dugaan penistaan agama, termasuk kasus hukum lainnya, memerlukan proses. Diharapkan, masyarakat tidak mengganggu upaya penuntasan perkara," ujar Muthi
"Apalagi, Kapolri telah memberikan jaminan bahwa kasus tersebut (kasus Ahok) segera diselesaikan. Kapolri bahkan mengingatkan penyidik untuk berlaku objektif dalam menangani perkara," tutupnya.
Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Rabu (16/11) lalu. Keputusan menjadikan Ahok sebagai tersangka diambil setelah sehari sebelumnya Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas. (bis/dhn)











































