"Pelaku bernama Reza Chaniago (20), warga Medan. Dia ini kadang kerja kadang enggak," kata Kapolsek Medan Helvetika Kompol Hendra kepada detikcom, Sabtu (19/11/2016).
Hendra mengatakan kasus ini terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan pada Oktober 2015 dari orang tua korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat itu orang tua korban ditunjukkan SMS milik anaknya yang berinisial TRF (13) yang berisikan pelaku meminta uang Rp 30 ribu.
"Pelaku kemudian meminta (korban) untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," sambungnya.
Setelah itu, orang tua korban menanyakan kepada anaknya apa maksud dari SMS tersebut. Namun, anak itu tidak menjawabnya.
"Setelah kejadian itu, pelapor membawa anaknya ke Polsek Medan Helvetia. Setelah ditanya petugas, anak pelapor mengaku sudah 3 kali hubungan suami istri dengan pelaku Reza Chaniago," ujarnya.
Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang oleh polisi itu akhirnya dapat ditangkap pada pagi tadi.
"Saat ini, pelaku masih kita periksa di kantor," tandas Hendra.
(dhn/dhn)











































