Komisioner KPU DKI, M. Fadlilah, mengatakan keputusan tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Namun, bila Bawaslu DKI mengusulkan hal tersebut, Fadlilah menyarankan untuk mengirim surat rekomendasi kepada KPU.
"Penjadwalan bukan hanya di Jakarta, tapi di seluruh wilayah. Kalau memang Bawaslu menganggap harus dijadwalkan, kasih saja rekomendasi kepada kami. Nanti akan dibicarakan di pleno bersama tim pasangan calon," kata Fadlilah di acara "Olah Strategi Atasi Fenomena Penolakan Kampanye di DKI" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak bisa membatasi berapa kali paslon (pasangan calon) bertemu masyarakat. Kita mau paslon punya ruang bebas untuk berekspresi dan bertemu langsung dengan masyarakat. Seharusnya metode dialog langsung bisa menjadi pendidikan politik bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu DKI Usul Jadwal Kampanye Calon Ditentukan KPU
Terkait adanya penolakan terhadap pasangan nomor urut 2, Basuki T. Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Fadlilah meminta kepada semua paslon untuk menaati aturan yang mengharuskan tiap tim paslon melaporkan kegiatan kampanye H-1 kepada kepolisian.
"Kami mengimbau agar melaporkan kegiatan kampanye H-1 kepada polisi dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu," kata Fadlilah.
"Info yang kami dapat, ada yang dilaporkan (kegiatan kampanye), ada yang tidak. Jadi kami imbau pada paslon ketika mau kampanye harusnya laporkan pada polisi," tutupnya.
(bis/imk)











































