Bawaslu DKI Usul Jadwal Kampanye Calon Ditentukan KPU

Dinamika Pilgub DKI

Bawaslu DKI Usul Jadwal Kampanye Calon Ditentukan KPU

Bisma Alief Laksana - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2016 15:43 WIB
Foto: Bisma Alief/detikcom
Jakarta - Adanya penolakan saat Basuki T. Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat berkampanye membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk mengatur jadwal kampanye tiap pasangan cagub/cawagub DKI. Hal tersebut untuk meminimalkan potensi terulangnya penolakan kampanye.

"Kegiatan kampanye yang dilakukan sekarang itu kan diatur jadwalnya tergantung paslon (pasangan calon). KPU perlu mengatur (jadwal kampanye) supaya lebih enak. Sekarang kan tidak, semua boleh kampanye kapan saja, bahkan sampai malam," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu DKI M. Jufri dalam acara "Olah Strategi Atasi Fenomena Penolakan Kampanye di DKI" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).

"Kami usulkan jadwal kampanye sebaiknya dijadwalkan oleh KPU DKI," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat dari jadwal kampanye yang diatur oleh tim pasangan calon dan seringnya para cagub/cawagub berkampanye hingga malam hari, kata Jufri, koordinasi antara tim paslon dan kepolisian menjadi terlambat. Hal tersebut membuat kepolisian sedikit kesulitan untuk melakukan penjagaan terhadap paslon saat berkampanye.

Apabila jadwal kampanye ditentukan oleh KPU DKI, kemungkinan adanya pelanggaran seperti penolakan kampanye bisa dicegah.

"Karena jadwal kampanye dilaporkan ke kepolisian H-1 dan sering paslon kampanye hingga malam hari, koordinasi kepada kepolisian agak terlambat. Seharusnya dari jauh-jauh hari sudah melaporkan mau kampanye di mana. Untuk mencegah adanya pelanggaran saat kampanye," ujar Jufri. (bis/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads