"Dari penyelidikan 5 hari, kita (Bawaslu DKI) naikkan statusnya dari penyelidikan. Selanjutnya akan diteruskan kepada kepolisian untuk menjadi penyidikan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu DKI M. Jufri di acara "Olah Strategi Atasi Fenomena Penolakan Kampanye di DKI" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016)
Sebenarnya ada empat laporan oleh pasangan Ahok-Djarot kepada Bawaslu DKI terkait penolakan. Namun, dari empat, hanya satu yang bisa ditindaklanjuti. Menurut Jufri, empat laporan penolakan kampanye kepada Ahok-Djarot masuk dalam satu rangkaian penolakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buktinya berupa petunjuk, video, tokoh, saksi, dan tidak bisa menunjukkan siapa pelakunya. Waktu kita hanya 5 hari dan sulit mendapat siapa pelakunya. Di laporan kedua, pada tanggal 14 November di Kembangan, Jakarta Utara, kita ada petunjuk-petunjuk yang mengarah pada pelaku," imbuhnya.
Untuk mendapatkan pelaku berinisial NS, Bawaslu DKI melakukan beberapa pemanggilan kepada beberapa saksi, termasuk Djarot. Setelah itu, baru Bawaslu DKI bisa menemukan nama NS sebagai pelaku. Bawaslu DKI sendiri belum mendapatkan motif dan otak dari penolakan pada cawagub DKI nomor urut 2 tersebut.
"Kita lakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi di lapangan, termasuk kesaksian dari Djarot. Setelah itu, kita dapatkan semua bukti, termasuk nama pelaku," kata Jufri.
"Belum menemukan motif, karena belum ada kaitan dengan pasangan lain. Mungkin nanti di polisi bisa diketahui motifnya," tutupnya. (bis/imk)











































